SIDANG MANTAN BUPATI SRAGEN
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) bersama penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (28/5). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mementahkan seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh Untung Wiyono yang dalam perkara ini telah menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara serta berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/mes/14.