SIDANG PERDANA ANAS URBANINGRUM

  • 30 Mei 2014 13:32 WIB
SIDANG PERDANA ANAS URBANINGRUM
Terdakwa Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di P Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3045x2026
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
30/05/2014 13:32 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor