SIDANG PERDANA KASUS OFFSET
Petugas kejaksaan menghadirkan salah satu barang bukti berupa offset kepala harimau dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Senin (2/6). Sidang perdana kasus perdagangan satwa diawetkan itu menghadirkan terdakwa Maskur dan oknum polisi, Muri, dengan sejumlah barang bukti offset satwa, yakni satu ekor harimau, kepala harimau, kucing emas, beruang madu, harimau dahan, kambing hutan, kucing hutan dan kepala rusa . ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/ss/mes/14