SIDANG PERDANA KASUS OFFSET

  • 2 Juni 2014 19:30 WIB
SIDANG PERDANA KASUS OFFSET
Petugas kejaksaan menghadirkan salah satu barang bukti berupa offset kepala harimau dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Senin (2/6). Sidang perdana kasus perdagangan satwa diawetkan itu menghadirkan terdakwa Maskur dan oknum polisi, Muri, dengan sejumlah barang bukti offset satwa, yakni satu ekor harimau, kepala harimau, kucing emas, beruang madu, harimau dahan, kambing hutan, kucing hutan dan kepala rusa . ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/ss/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
02/06/2014 19:30 WIB
Fotografer
Tuah Miko
Editor