SIDANG PERDANA
Pengusaha Kalbar sekaligus Pemilik PT Delta Asia Sekawan, The Lu Sia alias A Sia (kanan) bersama karyawannya, Tan Kiam Ling (kedua kanan) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus dugaan penggantian karung ilegal menjadi legal di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (5/6). Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Torowa Daeli memerintahkan kedua terdakwa untuk langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak terhitung mulai 5 hingga 14 Juni 2014. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/ama/14