SIDANG PENGGELEMBUNGAN SUARA PILEG
Ketua Ranting PDI Perjuangan Cilangkap, Agustian (kiri) menjalani sidang kasus penggelembungan suara pemilu legislatif di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jabar, Kamis (5/6). Kedua terdakwa yakni Ketua PPS Cilangkap, Atmayasa divonis empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan, dan Ketua Ranting PDI Perjuangan Cilangkap, Agustian divonis tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, karena terbukti menggelembungkan suara salah satu caleg pada pemilu legislatif lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/14