NOTA KEBERATAN ANAS URBANINGRUM
Terdakwa kasus gratifikasi kasus Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) menyerahkan dokumen nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/5). Eksepsi fokus tersebut pada gratifikasi yang dituduhkan kepada Anas, serta dugaan aliran dana dari gratifikasi dalam kasus pencucian uang terkait kasus proyek Hambalang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/14