NOTA KEBERATAN ANAS URBANINGRUM
Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/5). Eksepsi tersebut berkaitan pada dakwaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Anas, serta dugaan aliran dana dari gratifikasi dalam kasus pencucian uang terkait kasus proyek Hambalang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/14