VONIS BEBAS KASUS KORUPSI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pungutan pengurusan Izin Pengakutan Kayu Rakyat (IPKR) Hengky Idrus menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (6/6). Terdakwa yang merupakan Kepala Bidang Pengusahaan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong itu divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Pengakutan Kayu Rakyat (IPKR) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/nz/14.