VONIS BEBAS KASUS KORUPSI

  • 6 Juni 2014 19:50 WIB
VONIS BEBAS KASUS KORUPSI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pungutan pengurusan Izin Pengakutan Kayu Rakyat (IPKR) Hengky Idrus menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (6/6). Terdakwa yang merupakan Kepala Bidang Pengusahaan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong itu divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Izin Pengakutan Kayu Rakyat (IPKR) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/nz/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
596.63 KB
Disiarkan
06/06/2014 19:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor