BEBAS DARI HUKUMAN MATI
Dua TKI Anang Waluyo Yanto (kiri) dan Hariyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (9/6). Pengadilan Arab Saudi memutuskan bebas keduanya dari hukuman mati setelah menjalani proses hukum sejak 2010 karena didakwa terlibat dalam perkelahian massal dan pengeroyokan di bawah Jembatan Kandara Jeddah dan menewaskan seorang WN Srilanka. ANTARA FOTO/Kemlu-Suwandy/HO/Asf/Spt/14.