SIDANG KETUA KPU BATAM
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, M. Syahdan menjalani sidang perdana kasus manipulasi hasil suara Pileg 2014 di PN Batam, Senin (9/6). Syahdan didakwa mengubah perolehan suara milik beberapa caleg sehingga dijerat pasal 309 UU Pemilu No 8 tahun 2012 dan pasal 312 junto pasal 321, dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/Spt/14