DAGING CELENG ILEGAL
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas Dua Cilegon Bambang Haryanto bersama Ketua MUI Cilegon KH Aswani menyerahkan daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Lab Pembakaran BKP Merak, Banten, Rabu (11/6). Pemusnakan 1,7 ton daging celeng tanpa dokumen yang diangkut dari Lubuk Lingau tujuan Tangerang tersebut dimaksudkan untuk mencegah beredarnya daging tidak halal serta dapat menularkan penyakit infeksi jaringan tubuh dari hewan kepada manusia. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14