TIPIKOR - URIP
JAKARTA, 21/8 - 15 TAHUN PENJARA. Mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jaksa Urip Tri Gunawan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8). Urip dituntut 15 tahun penjara atas penyuapan yang diterimanya dari makelar kasus Artalyta Suryani, selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Sarjono Turin juga menuntut denda Rp250 juta. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.