SIDANG TUNTUTAN BUDI MULYA
Terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya (kanan) ketika menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6). Dalam sidang tersebut terdakwa Budi Mulya dituntut 17 Tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsidair 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar subsider 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Koz/14.