UNGKAP PELAKU RANMOR

  • 17 Juni 2014 14:50 WIB
UNGKAP PELAKU RANMOR
Tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata tajam ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (17/6). Ketiga tersangka tersebut akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. ANTARA FOTO/Aditya/Bal/Asf/ama/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4912x3288
Ukuran Berkas
901.81 KB
Disiarkan
17/06/2014 14:50 WIB
Fotografer
Aditya
Editor