UNGKAP PELAKU RANMOR
Tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata tajam ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (17/6). Ketiga tersangka tersebut akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. ANTARA FOTO/Aditya/Bal/Asf/ama/14.