SIDANG TUNTUTAN ANGGORO WIDJOJO
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (tengah) ketika menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dalam sidang tersebut terdakwa Anggoro Widjojo dituntut 5 Tahun penjara dan denda RP 250 Juta subsidair 4 Bulan penjara, Jaksa menilai Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/nz/14.