VONIS SUSI TUR ANDAYANI
Terdakwa kasus dugaan suap kasus sengketa pilkada Lebak Susi Tur Andayani bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). Majelis hakim memvonis Susi Tur Andayani lima tahun penjara dan danda Rp. 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti sebagai perantara suap sebesar Rp. 1 miliar dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 dan Rp. 500 juta terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/Spt/14.