VONIS KASUS KORUPSI WAWAN
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) didampingi istri yang juga Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). Majelis hakim memvonis Wawan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui Advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten di MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/Spt/14.