HUKUMAN CAMBUK DI ACEH TENGAH

  • 24 Juni 2014 19:50 WIB
HUKUMAN CAMBUK DI ACEH TENGAH
Algojo melakukan eksekusi hukum cambuk terdahap terdakwa Zailani bin M. Zul (43 tahun) di lapangan Musara Alun Takengon, Aceh, Selasa (24/6). Dalam kasus pelanggaran qanun nomor 13 tentang maisir (judi), terdakwa dicambuk sebanyak enam kali dan bersamaan empat terdakwa lainya juga dicambuk, yakni Abadi Yandona bin Andul Manaf (33), Sabardi bin Jamaluddin (26) dan Alfiandi bin Suwardi (20) . ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/ed/mes/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
24/06/2014 19:50 WIB
Fotografer
Tuah Miko
Editor