SIDANG PLEDOI BUDI MULYA
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century Budi Mulya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6). Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mempersoalkan langkah BI menggelontorkan FPJP kepada Bank Century karena dianggap belum ada bukti adanya krisis perbankan pada 2008. Sebelumnya JPU KPK menuntut Budi Mulya hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider delapan bulan kurungan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14.