VONIS ANGGORO WIDJOJO
Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo (tengah) didampingi kuasa hukum meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu karena terbukti menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006-2008. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/ama/14