SIDANG VONIS ROGER DANUARTA

  • 2 Juli 2014 17:00 WIB
SIDANG VONIS ROGER DANUARTA
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7) Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi di potong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi. ANTARA FOTO/Yulius Wiyanto/mel/ss/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1366
Ukuran Berkas
851.72 KB
Disiarkan
02/07/2014 17:00 WIB
Fotografer
Yulius Wiyanto
Editor