WN AUSTRALIA BEBAS
Joseph Julie Anne Karen Hope (kanan) warga negara Australia bergegas keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Mataram (Lapas) di Mataram, NTB, Kamis (3/7). Joseph Julie Anne Karen Hope (32) resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan dikenai Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. ANTARA FOTO /Ahmad Subaidi/ed/pd/14.