JASA PENUKARAN UANG
Penjual jasa penukaran uang menawarkan uang baru kepada pengguna jalan di sekitar Alun-alun Kota Madiun, Jatim, Senin (7/7). Dalam penukaran uang baru yang banyak dibutuhkan warga untuk lebaran tersebut, penjual jasa memungut tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan, misalnya setiap Rp 100 ribu akan dikenai tambahan Rp 10 ribu, berlaku sama untuk pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu maupun Rp 20 ribu. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ss/pd/14