SAID FAISAL DIVONIS 7 TAHUN PENJARA
Terdakwa pemberi kesaksian palsu, Said Faisal (kanan) memeluk keluarga dan kerabat usai pembacaan vonis dalam pesidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (7/7). Said Faisal yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal ini divonis 7 tahun penjara dan denda sebanyak 350 juta rupiah, karena terbukti telah melakukan kebohongan dalam pemberian keterangan saat Rusli Zainal menjadi terdakwa perkara korupsi izin kehutanan dan suap PON Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ss/pd/14