SIDANG VONIS PEMBUNUH HOLLY
Terdakwa kasus pembunuhan, Gatot Supiartono ketika mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta (8/7). Hakim menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara karena Gatot dianggap menyuruh anak buahnya untuk menganiaya Holly Angela. ANTARA FOTO/VITALIS YOGI TRISNA/ss/mes/14