SIDANG VONIS PEMBUNUH HOLLY

  • 8 Juli 2014 18:05 WIB
SIDANG VONIS PEMBUNUH HOLLY
Terdakwa kasus pembunuhan, Gatot Supiartono ketika mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta (8/7). Hakim menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara karena Gatot dianggap menyuruh anak buahnya untuk menganiaya Holly Angela. ANTARA FOTO/VITALIS YOGI TRISNA/ss/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
08/07/2014 18:05 WIB
Fotografer
Vitalis Yogi Trisna
Editor