SIDANG PEMBUNUHAN SADIS SISWI SMK
Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMK PGRI 2 Cibinong Anita Ambarwati, Sarifudin alias Boren (tengah) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/7). Kedua terdakwa Pepen dan Sarifudin alias Boren diancam hukuman seumur hidup karena secara sadis merencanakan pembunuhan dan selanjutnya memperkosa korban. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/mes/14