VONIS TIPIKOR MANTAN WAGUB
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf (kiri) memegangi bahu istrinya Suzana Eddy Yusuf (kanan) sebelum menaiki mobil tahanan usai mendengarkan vonis hakim pengadilan Tipikor Palembang,S umsel,Selasa (15/7). Eddy Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Bansos sebesar 1,8 Miliar secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 Tahun penjara. ANTARA FOTO/ Feny Selly/ss/pd/14