AKSI MENENTANG NEWMONT
Sejumlah pengunjukrasa memajang poster saat melakukan unjukrasa di kantor perwakilan PT. Newmont Nusa Tenggara di Mataram, NTB, Kamis (17/7). Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Nusa Tenggara Barat itu dalam orasinya mengutuk tindakan PT. Newmont Nusa Tenggara yang menggugat pemerintah RI di pengadilan arbitrase internasional dan laksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan untuk mengelola sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Koz/nz/14.