KASUS KARTU KREDIT ILEGAL
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Purbohadijoyo (kedua kiri) menjelaskan tentang kronologi terbongkarnya kasus praktik pembuatan kartu kredit ilegal dengan menggunakan identitas palsu, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (17/7). Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang tersangka, RSP, yang merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di sebuah bank swasta, Sebanyak 23 kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal tersebut selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai ratusan juta. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/mes/14.