SIDANG TUNTUTAN HENDRA SAPUTRA
Terdakwa kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Hendra Saputra, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 19 juta kepada Hendra Saputra, office boy yang dijadikan Dirut PT Imaji Media oleh putra Menteri KUKM Syarief Hasan, Riefan Avrian. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/ama/14.