KASUS KORUPSI
JEMBER, 2/9 - KORUPSI. Ketua DPRD Jember Madini Farouq(kiri) dan wakil ketua DPRD Jember Machmud Sardjujono(kanan) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (2/9). Ketua majelis Hakim Aminal Umam, SH menyatakan bahwa Madini Farouq dan Machmud Sardjujono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan hukum dan operasional pimpinan DPRD Jember dengan vonis 1 tahun penjara, denda Rp. 50 juta atau subsider kurungan satu bulan. FOTO ANTARA/Seno S./Koz/mes/08.