SALAH TANGKAP
JOMBANG, 4/9 - SUGIK. Maman Sugianto alias Sugik saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/9). Sugik diduga korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori yang ditemukan di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang September 2007. Sementara dua teman Sugik lainnya Devid Eko Priyanto dan Imam Khambali alias Kemat telah dijatuhi vonis 17 dan 12 tahun penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ss/mes/08