ALIRAN DANA BI
JAKARTA, 5/9 - SIDANG PERDANA. Mantan anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin (kanan) dan Hamka Yandhu meninggalkan ruangan seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/9). Keduanya didakwa menerima uang senilai Rp31,5 miliar dari pejabat Bank Indonesia (BI) untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.