ALIRAN DANA BI

  • 5 September 2008 18:12 WIB
ALIRAN DANA BI
JAKARTA, 5/9 - SIDANG PERDANA. Mantan anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin (kanan) dan Hamka Yandhu meninggalkan ruangan seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/9). Keduanya didakwa menerima uang senilai Rp31,5 miliar dari pejabat Bank Indonesia (BI) untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1452
Ukuran Berkas
283 KB
Disiarkan
05/09/2008 18:12 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor