SUJUD SYUKUR
MAKASSAR, 6/9 - SUJUD SYUKUR. Hamka (15), terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Syifa (4), melakukan sujud syukur saat keluar dari Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (6/9) dini hari. Hamka bersama dua rekannya Sudirman Yusuf dan Ibrahim yang sudah menjalani hukuman selama tiga belas bulan, dibebaskan dari penjara setelah MA mengabulkan kasasinya dan diduga polisi telah melakukan salah tangkap terhadap pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada 21 Juli 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/ama/08.