PEMBUNUHAN PASANGAN HOMOSEKSUAL
RBP (23) tersangka pembunuh dan pembakar korban bernama Rudyanto (24) dikawal petugas Kepolisian di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8). RBP tersangka pembunuh pasangan homoseksualnya tersebut dijerat dengan pasal berlapis; Pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ss/nz/14