KURIR BOM BALI BEBAS BERSYARAT
![KURIR BOM BALI BEBAS BERSYARAT](https://cdn.antarafoto.com/cache/950x1200/2014/08/06/kurir-bom-bali-bebas-bersyarat-95zh-dom.jpg)
Terpidana kasus terorisme, Mohammad Cholili alias Yahya (32) menerima surat pembebasan bersyarat di Kantor Bapas Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8). Cholili divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi Bom Bali II sebagai kurir bom dan pesan dari Dr. Azhari. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ss/NZ/14.
Tags: