KURIR BOM BALI BEBAS
![KURIR BOM BALI BEBAS](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x868/2014/08/06/kurir-bom-bali-bebas-95zj-dom.jpg)
Terpidana kasus terorisme, Mohammad Cholili alias Yahya (32) menerima surat pembebasan bersyarat di Kantor Bapas Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8). Cholili divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi Bom Bali II sebagai kurir bom dan pesan dari Dr. Azhari. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ss/nz/14.
Tags: