KURIR BOM BALI BEBAS
Terpidana kasus terorisme, Mohammad Cholili alias Yahya (32) menerima surat pembebasan bersyarat di Kantor Bapas Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8). Cholili divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi Bom Bali II sebagai kurir bom dan pesan dari Dr. Azhari. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ss/nz/14.