SIDANG POLISI SINDIKAT NARKOBA
Bripka Nurzali, terdakwa pemilik 51 ribu lebih butir ekstasi dan 3 kilogram sabu diborgol usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/8). Nurzali yang terlibat dengan sindikasi narkoba lintas negara, itu dituntut hukuman mati atas kepemilikan narkoba senilai Rp.20 miliar lebih itu. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/nz/14