TUNTUTAN ATUT CHOSIYAH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan salinan tuntutan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.