VONIS WN MALAYSIA

  • 12 Agustus 2014 16:30 WIB
VONIS WN MALAYSIA
Petugas kejaksaan mengawal terdakwa kasus narkoba warga negara Malaysia, Kopal Chetty Annamalai (kiri) usai mengikuti sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Sumut, Selasa (12/8). Kopal divonis seumur hidup dalam perkara kepemilikan sabu-sabu sebanyak 2,1 kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
794.53 KB
Disiarkan
12/08/2014 16:30 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor