TOLAK EKSEPSI
JAKARTA,9/9- TOLAK EKSEPSI. Terdakwa penerima dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang bersama terdakwa Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. JPU menolak menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Antony kecuali pengakuannya yang berkaitan dengan penerimaan uang. FOTO; ANTARA/ KUSUMA/ed/mes/08