TOLAK EKSEPSI

  • 9 September 2008 17:25 WIB
TOLAK EKSEPSI
JAKARTA,9/9- TOLAK EKSEPSI. Terdakwa penerima dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang bersama terdakwa Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. JPU menolak menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Antony kecuali pengakuannya yang berkaitan dengan penerimaan uang. FOTO; ANTARA/ KUSUMA/ed/mes/08
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
177.84 KB
Disiarkan
09/09/2008 17:25 WIB
Fotografer
Kusuma
Editor