UNGKAP PENGEDAR GANJA
Kapolsek Balaraja AKP Awal Awaludin (kanan) menunjukan barang bukti ganja kering kepada wartawan pada saat gelar perkara di Mapolsek Balaraja, Tangerang, Banten, Kamis (14/8). Sebanyak 50 Kg ganja kering berhasil di amankan pada saat operasi cipta kondisi, dan sebanyak empat orang tersangka akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO. Aditya/ Bal/ed/pd/14