UNGKAP PENGEDAR GANJA

  • 14 Agustus 2014 17:15 WIB
UNGKAP PENGEDAR GANJA
Kapolsek Balaraja AKP Awal Awaludin (kanan) menunjukan barang bukti ganja kering kepada wartawan pada saat gelar perkara di Mapolsek Balaraja, Tangerang, Banten, Kamis (14/8). Sebanyak 50 Kg ganja kering berhasil di amankan pada saat operasi cipta kondisi, dan sebanyak empat orang tersangka akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO. Aditya/ Bal/ed/pd/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x4908
Ukuran Berkas
1006.75 KB
Disiarkan
14/08/2014 17:15 WIB
Fotografer
Aditya
Editor