EKSEPSI RITA SAHARA DITOLAK
Mantan bendahara pengeluaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2007 - 2011, Rita Sahara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Rita Sahara terkait kasus tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang ditaksir merugikan negara sekira Rp 21,3 miliar sehingga persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14.