TKI ILEGAL TANPA KTKLN
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono (tengah), berdialog dengan sejumlah korban saat gelar pengungkapan kasus TKI ilegal di Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (14/8). Sebanyak 50 orang asal Kangean Sumenep Madura yang merupakan korban aksi pengiriman TKI ilegal tanpa dilengkapi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), berhasil diamankan oleh tim Reskrimsus Polda Jatim. ANTARA FOTO/Eric Ireng/Asf/mes/14.