DEPORTASI WNA BELUM JELAS
Warga Negara Asing (WNA) Thailand dan Myanmar mendengar arahan di gedung karantina Punteut, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (16/8). Deportasi (pemulangan) sebanyak 49 orang WNA terdiri, enam berkebangsaan Thailand dan 43 Myanmar yang ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal oleh petugas TNI Lanal di perairan timur Aceh pada 10 April 2014 itu belum jelas, karena Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar dan Thailand untuk Indonesia di Jakarta belum memberikan kepastian kapan puluhan warganya yang berada di Kota Lhokseumawe itu di pulangkan. ANTARA FOTO/Rahmad/ss/mes/14