BUKUNGKUSAN ROKOK ILEGAL PALSU
Petugas Bea dan Cukai memusnahkan bungkusan rokok ilegal palsu ketika gelar pemusnahan di dermaga Belawan Medan, Sumut, Kamis (21/8). Pihak Bea dan Cukai memusnahkan barang cukai ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) sebanyak 9.299.620 batang rokok berbagai jenis merek dan 125 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,2 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/mes/14