BUKUNGKUSAN ROKOK ILEGAL PALSU

  • 21 Agustus 2014 16:00 WIB
BUKUNGKUSAN ROKOK ILEGAL PALSU
Petugas Bea dan Cukai memusnahkan bungkusan rokok ilegal palsu ketika gelar pemusnahan di dermaga Belawan Medan, Sumut, Kamis (21/8). Pihak Bea dan Cukai memusnahkan barang cukai ilegal berupa Hasil Tembakau (HT) sebanyak 9.299.620 batang rokok berbagai jenis merek dan 125 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,2 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/mes/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
815.65 KB
Disiarkan
21/08/2014 16:00 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor