BEBAS

  • 11 September 2008 13:46 WIB
BEBAS
MAKASSAR, 11/9 - BEBAS. Syahrif Saleh, terdakwa kasus peledakan jembatan Botto, Mamuju, Sulawesi Barat, memberikan memberikan keterangan saat mendengar pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9). Syahrif Saleh yang semula dituntut hukuman tujuh tahun penjara tersebut akhirnya bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan peledakan jembatan Botto pada 8 Agustus 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ed/mes/08
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1276
Ukuran Berkas
229.32 KB
Disiarkan
11/09/2008 13:46 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor