SIDANG PERDANA JIS

  • 26 Agustus 2014 18:15 WIB
SIDANG PERDANA JIS
Terdakwa kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana, Jakarta, Selasa (26/8). Agun dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
26/08/2014 18:15 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor