TIPIKOR - DANA BI

  • 16 September 2008 16:14 WIB
TIPIKOR - DANA BI
JAKARTA, 16/9 - PUTUSAN SELA. Anggota DPR Hamka Yamdu (depan) dan Antony Zeidra Abidin meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/9). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dalam perkara dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1360x2048
Ukuran Berkas
182.93 KB
Disiarkan
16/09/2008 16:14 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor